30 Maret 2021   442 kali  
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di RSUD Pasirian Lumajang
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di   RSUD Pasirian Lumajang

RSUD Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, saat ini telah sukses melaksanakan vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi di RSUD Pasirian dibagi menjadi 2 tahap, masing-masing  tahap dibagi menjadi 2 dosis. Vaksinasi tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 28-30 Januari 2021 untuk dosis pertama, dan pada tanggal 15-16 Februari 2021 untuk dosis kedua. Sasaran vaksinasi tahap pertama adalah seluruh pegawai RSUD Pasirian yang belum pernah terserang penyakit COVID-19, tidak sedang hamil/menyusui, dan belum masuk kelompok lansia sebanyak 196 orang. Vaksinasi tahap kedua, telah dilaksanakan pada tanggal 25-26 Maret 2021 dan rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22-23 April 2021 mendatang untuk dosis kedua. Sasaran vaksinasi tahap kedua, adalah elemen pelayan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Pasirian, seperti pegawai bank dan pegawai department store sebanyak 200 orang, sesuai dengan data yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang. Sasaran ini dipilih untuk divaksinasi terlebih dahulu karena dalam keseharian pekerjaannya, kelompok sasaran ini banyak bersinggungan dan melayani masyarakat luas.

 Vaksinasi tahap kedua ini juga menyertakan pegawai rumah sakit yang belum divaksinasi pada tahap pertama karena beberapa sebab, misalkan karena merupakan penyintas COVID-19, sedang hamil/ menyusui, atau lansia. Sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka vaksinasi sudah boleh dilakukan pada kelompok sasaran penyintas COVID-19, ibu menyusui, dan lansia. Adapun untuk ibu hamil masih belum boleh untuk dilakukan vaksinasi, hingga masa kelahiran. Vaksinasi juga dapat dilakukan untuk sasaran yeng memiliki penyakit tertentu, tentunya dengan pertimbangan dari dokter spesialis penyakit dalam, seperti penyakit ginjal atau sedang mengkonsumsi obat-obatan tertentu. Rekomondasi dokter spesialis penyakit dalam juga diperlukan untuk sasaran lansia, sesuai dengan surat Rekomondasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Coronavac) pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid (Revisi 5 Maret 2021).

Pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama, RSUD Pasirian menggunakan vaksin merk Sinovac Singledose, namun pada tahap kedua menggunakan vaksin merk Sinovac Multidose, dengan dosis 1 vial dapat digunakan untuk 10 orang. Vaksinasi yang telah dilakukan di RSUD Pasirian berjalan dengan cukup lancar dan beberapa penerima vaksin hanya mengalami Keluhan Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) ringan, seperti nyeri/pegal otot ringan pasca injeksi, mengantuk, dan demam ringan. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVIC-19, pada kelompok umur 18-59 tahun dan lansia (60 tahun keatas), rentang waktu dosis vaksinasi pertama dan kedua adalah sebanyak 28 hari. Pada kelompok umur 17 tahun kebawah pada saat ini masih belum ada rekomondasi vaksinasi, dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah. Kelompok penerima vaksinasi ini selanjutnya akan langsung mendapatkan bukti berupa sertifikat elektronik vaksinasi pertama dan kedua melalui gawai masing-masing. Sertifikat ini sebaiknya tidak diunggah ke media sosial karena berisi data pribadi penerimanya. Setelah mendapatkan vaksinasi, penerima vaksin juga diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, serta memakai masker.

Demikian sekilas berita yang dapat disampaikan mengenai vaksinasi COVID-19 di RSUD Pasirian Kabupaten Lumajang. Harapan kami semoga semoga pandemi COVID-19 di Indonesia dapat segera berakhir di tahun 2021 ini. Aamiin ya robbal alamin. (/end)