Secara historis RSUD Pasirian Kabupaten Lumajang merupakan pengembangan dari Puskesmas Pasirian yang mengalami tuntutan pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Dari latar belakang tersebut maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang tanggal 30 Maret 2015 sebagai dasar didirikannya Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian yang ditetapkan. Pada tanggal 12 April 2016 dikeluarkannya Peraturan Bupati Lumajang nomor 17 tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang, dan diikuti dengan Penunjukan dan Pelantikan dr. Wawan Arwiyanto sebagai Direktur pertama RSUD Pasirian ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2016. Pada tanggal 15 Agustus 2017 RSUD Pasirian resmi beroperasional memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan berpegang pada Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45 / 83 / 427.12 / 2017 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang tertanggal 7 Maret 2017.
Dengan adanya perubahan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang dengan berdasar Peraturan Bupati Lumajang Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, maka RSUD Pasirian adalah UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang. Dengan adanya peraturan baru tersebut, pertanggungjawaban dan pelaporan kinerja RSUD Pasirian langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
Pada Tahun 2021 RSUD Pasirian ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Pasirian berdasarakan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.
Pada tanggal 22 Februari dilakukan visitasi pernjangan ijin operasional dan kelaniakan kelas C di RSUD oleh Dinas Provinsi Jawa Timur, PERSI Jawa Timur, serta Dinas Kabupaten Lumajang. Dan pada tanggal 4 Maret 2022 perpanjangan ijin operasional dan kenaikan kelas C di terbitkan melalui system OSS yaitu perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin : 19012200092820001 yang berlaku selama 5 tahun.